MEMAHAMI KEWAJIBAN DOSEN




MEMAHAMI KEWAJIBAN DOSEN



 


oleh :
Suwito*

Dosen, menurut Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
Dari Pasal di atas, sangat jelas, bahwa dosen adalah tenaga profesional dan profesionalitasnya, sebagaimana dijelaskan oleh Pasal 3 ayat (2), dibuktikan dengan dimilikinya sertifikat pendidik.
Agar pelaksanaan kewajiban dosen berjalan dengan baik, disusunlah seperangkat peraturan yang mengaturnya. Adapun Peraturan perundang-undangan yang dimaksud antara lain adalah:
  1. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586);
  2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2009 tentang Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5007);
  3. Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 2 Tahun 2013 tentang Disiplin Kehadiran Dosen di Lingkungan Perguruan Tinggi Agama Islam;
  4. Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor :  DJ.I/DT.I.IV/1591.A/2011 tentang Beban Kerja Dosen dan Evaluasi Pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi Bagi Dosen di Lingkungan Perguruan Tinggi Agama Islam;
  5. Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 4867 Tahun 2016 tentang Pencabutan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor Dj.I/DT.I.IV/1591.A/2011 tentang Beban Kerja Dosen dan Evaluasi Pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi di Lingkungan Perguruan Tinggi Agama Islam;
  6. Surat Edaran Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 3532/Dj.I/Kp.07.6/09/2016 tentang Beban Kerja Dosen pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam.

1.                  UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 14 TAHUN 2005 TENTANG GURU DAN DOSEN
Pasal 72 ayat (1) menyatakan bahwa Beban Kerja Dosen mencakup kegiatan pokok yaitu merencanakan pembelajaran, melaksanakan proses pembelajaran, melakukan evaluasi pembelajaran, membimbing dan melatih, melakukan penelitian, melakukan tugas tambahan, serta melakukan pengabdian kepada masyarakat. Ayat (2)  menyatakan bahwa Beban Kerja sebagaimana tersebut sekurang-kurangnya sepadan dengan 12 (dua belas) satuan kredit semester dan sebanyak-banyaknya 16 (enam belas) satuan kredit semester. Ayat (3) menyatakan bahwa mengenai beban kerja dosen tersebut lebih lanjut diatur oleh setiap satuan pendidikan tinggi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal tersebut dapat dipahami bahwa beban kerja pokok dosen adalah pembelajaran, mulai perencanaan sampai evaluasi, membimbing dan melatih, melakukan penelitian, melakukan tugas tambahan, serta melakukan pengabdian kepada masyarakat. Beban tugas tersebut tidak boleh kurang dari 12 sks dan tidak boleh lebih dari 16 sks. Berapa beban tugas tersebut diberikan kepada masing-masing dosen diatur oleh masing-masing satuan pendidikan tinggi. 
Pasal 75 ayat (1) Pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, organisasi profesi, dan/atau satuan pendidikan tinggi wajib memberikan perlindungan terhadap dosen dalam pelaksanaan tugas, yang meliputi perlindungan hukum, perlindungan profesi, serta perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja. Ayat (3) Perlindungan hukum tersebut mencakup perlindungan terhadap tindak kekerasan, ancaman, perlakuan diskriminatif, intimidasi, atau perlakuan tidak adil dari pihak peserta didik, orang tua peserta didik, masyarakat, birokrasi, dan/atau pihak lain.
Pasal ini menjelaskan bahwa dalam melaksanakan tugasnya, dosen mendapat perlindungan terhadap ancaman, perlakuan diskriminatif, maupun perlakuan tidak adil dari manapun, termasuk dari birokrasi. 
2.      PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 37 TAHUN 2009 TENTANG DOSEN
Pasal 8 menyatakan bahwa tunjangan profesi diberikan kepada dosen yang memiliki sertifikat pendidik  dan melaksanakan tridharma perguruan tinggi dengan beban kerja paling sedikit sepadan dengan 12 (dua belas) sks dan paling banyak 16 (enam belas) sks pada setiap semester dengan ketentuan  beban kerja pendidikan dan penelitian paling sedikit sepadan dengan 9 (sembilan) sks yang dilaksanakan di perguruan tinggi yang bersangkutan;
Pasal 22 menyatakan bahwa dosen berhak mendapat perlindungan dalam melaksanakan tugas dalam bentuk rasa aman dan jaminan keselamatan yang diperoleh melalui perlindungan hukum, perlindungan profesi, dan perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja.
Pasal 23 menyatakan bahwa dosen berhak mendapatkan perlindungan hukum dari tindak kekerasan, ancaman, perlakuan diskriminatif, intimidasi, atau perlakuan tidak adil dari pimpinan perguruan tinggi, mahasiswa, orang tua mahasiswa, masyarakat, birokrasi, dan/atau pihak lain.
Dengan beban tugas sebagaimana pasal di atas, berarti beban tugas dosen terbentang antara 12 sks sampai dengan 16 sks, dalam arti kalau kurang dari 12 sks berarti belum memenuhi kewajibannya dan kalau lebih dari 16 sks berarti pelaksanaan kewajibannya cukup yang 16 sks saja, sedangkan kelebihannya merupakan beban lebih yang menurut pedoman laporan pelaksanaan beban tugas dosen telah diberi tempat dan disebut beban lebih. Dengan adanya batasan minimal bidang pendidikan dan penelitian maka beban minimal bidang pengabdian kepada masyarakat atau/dan penunjang, minimal 3 sks.
Adapun pasal 22 dan 23, yang mengatur adanya perlindungan bagi dosen dalam melaksanakan beban tugasnya sama dengan yang telah diatur dalam Undang-Undang Guru dan Dosen. 
3.      PERATURAN DlREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM NOMOR 2 TAHUN 2013 TENTANG DISIPLIN KEHADIRAN DOSEN
Pasal 1 menjelaskan bahwa Beban Kerja Dosen mencakup kegiatan pembelajaran, mulai dari perencanaan sampai dengan evaluasinya, membimbing dan melatih, melakukan penelitian, melakukan tugas tambahan, serta melakukan pengabdian kepada masyarakat, sekurang-kurangnya sepadan dengan 12 (dua belas) sks yang setara dengan 36 (tiga puluh enam) jam kerja per minggu dan sebanyak-banyaknya 16 (enam belas) sks yang setara dengan 48 (empat puluh delapan) jam kerja per minggu. Satu sks dalam beban kerja bidang pendidikan dan pengajaran setara dengan 50 (lima puluh) menit tatap muka di kelas, 60 (enam puluh) menit kegiatan mandiri dan 60 (enam puluh) menit kegiatan terstruktur untuk kurun waktu 16 (enam belas) minggu efektif.
Kegiatan tatap muka di kelas adalah proses pembelajaran dosen di dalam ruang kelas, adapun kegiatan terstruktur adalah tugas yang diberikan kepada mahasiswa oleh dosen dan berkaitan erat dengan materi mata kuliah serta dilakukan monitoring, evaluasi dan penilaian oleh dosen pengampu, sedangkan kegiatan mandiri adalah tugas mandiri yang diberikan dosen kepada mahasiswa di luar jam kegiatan tatap muka di kelas sebagai pendukung dan pengayaan akademik mahasiswa.
Pasal 1 menjelaskan beban tugas dosen sama dengan yang telah diatur oleh peraturan yang lebih tinggi, yaitu undang-undang nomor 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen dan peraturan pemerintah nomor 37 tahun 2009 tentang dosen.  Jadi tiga peraturan tersebut menyatakan hal yang sama bahwa tugas dosen tidak boleh kurang dari 12 sks dan tidak boleh lebih dari 16 sks. Dijelaskan pula bahwa 12 (dua belas) sks ini sudah sepadan dengan 36 jam per minggu, sedangkan 16 sks sepadan dengan 48 jam per minggu, karena setiap 1 (satu) sks sepadan dengan 3 (tiga) jam.  Dengan demikian, maka jika seorang dosen dibebani mengampu mata kuliah yang jumlahnya 13 (tiga belas) sks saja hal itu sudah sepadan dengan 39 jam yang berarti lebih dari 37,5 jam per minggu sebagaimana yang dipersyaratkan oleh Dirjen Pendis. Hal itu belum kalau ditambah dengan kewajiban mengadakan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, sehingga akan menjadi jauh melebihi beban tugasnya.
Pasal 2 menyatakan bahwa pelaksanaan beban tugas dosen dilaksanakan pada hari-hari kerja yaitu Senin sampai dengan Jum’at, atau sesuai dengan ketentuan otonomi perguruan tinggi.
Pasal 3 menyatakan bahwa dalam melaksanakan Tridharma Perguruan Tinggi dosen wajib memenuhi jam kerja 7,5 (tujuh koma lima) jam per hari dengan rincian persentase yang berbeda antara jabatan satu dengan lainnya, unsur pengajaran bagi asisten ahli 4,125 jam, bagi lektor 3,375 jam, bagi lektor kepala 3 jam, dan bagi profesor 2,625 jam. Sedangkan unsur penelitian bagi asisten ahli 1,875 jam, bagi lektor 2,625 jam, bagi lektor kepala 3 jam, dan 3,375 jam bagi profesor.
Terkait dengan penjelasan di atas, maka seorang dosen yang mendapat tugas mengampu mata kuliah sebanyak 13 sks berarti sudah setara dengan 39 jam per minggu atau 7,8 jam per hari yang berarti sudah melebihi 7,5 jam sehari. Rincian pelaksanaan unsur tridharma, sebagaimana dijelaskan dalam pasal 3 peraturan ini kalau harus persis seperti yang tertulis akan menimbulkan kesulitan. Tidak mungkin seorang dosen dengan jabatan asisten ahli, misalnya, setiap hari harus melakukan pengajaran di kelas selama 4,125 jam, mengadakan penelitian 1,875 jam, melaksanakan pengabdian 0,75 jam dan penunjang 0,75 jam. Kalau penelitian dan pengabdian serta penunjang itu dilakukan di luar kampus apa setiap hari harus membuat 3 macam surat ijin selama 246 hari setahun, yaitu ijin mengadakan penelitian, ijin mengadakan pengabdian masyarakat, dan ijin mengadakan dharma penunjang. Alangkah sibuknya pimpinan menandatangani persetujuan surat ijinnya, dan berapa banyak kertas hanya untuk surat ijin tersebut?
Akan tetapi kalau rincian waktu itu hanya sekedar perbandingan antar unsur tridharma saja dengan pelaksanaan yang tidak mengikat harus setiap hari, hal itu bisa dipahami sehingga dosen tidak harus setiap hari datang ke kampus dari jam 7:30 sampai dengan jam 16:00. Hari-hari tertentu, sesuai dengan jam memberi kuliah yang ditetapkan oleh pimpinan, datang ke kampus untuk melaksanakan dharma pendidikan, dan hari-hari lainnya tidak harus datang ke kampus karena melaksanakan dharma lainnya, yaitu penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. Pasal 3 ayat (5) aturan ini menyatakan bahwa pada bulan Ramadhan jam kerja diatur tersendiri, yang umumnya jam kerja pegawai masuknya lebih lambat tetapi jam pulangnya lebih cepat dari pada biasanya. Bagi tenaga kependidikan perubahan jam kantor ini tidak menimbulkan problem, tetapi bagi pelaksanaan pembelajaran di kelas akan menimbulkan masalah karena mengurangi alokasi waktu untuk masing-masing sks. Perubahan jam kantor pada bulan Ramadhan, selama ini tidak berlaku bagi dosen karena tidak efektif. Hal lain yang tidak tepat bagi dosen adalah jam istirahat. Menurut aturan, di sela-sela jam kerja dari jam 7:30 sampai dengan jam 16:00 ada jam istirahat selama satu jam yaitu mulai dari jam 12:00 sampai dengan jam 13:00. Waktu istirahat ini bagi dosen tidak bisa diterapkan karena istirahat hanya 20 menit saja yaitu mulai dari jam 12:40 dan sudah memasuki jam berikutnya pada jam 13:00.
4.      PERATURAN LAIN
Selain peraturan sebagaimana tersebut di atas, masih ada peraturan lain yang juga mengatur pelaksanaan beban tugas dosen yaitu Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor :  DJ.I/DT.I.IV/1591.A/2011 tentang Beban Kerja Dosen dan Evaluasi Pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi Bagi Dosen di Lingkungan Perguruan Tinggi Agama Islam, yang disahkan pada tanggal 10 Desember 2011.
Keputusan tersebut selama ini dijadikan pedoman bagi dosen untuk menyusun laporan pelaksanaan beban tugas setiap semester. Selain itu, UIN Sunan Ampel melengkapi aturan tersebut dengan dikeluarkannya Pedoman Penghitungan dan Beban Kerja Dosen UIN Sunan Ampel Surabaya pada bulan November 2014 dan berlaku sejak disahkan.
Dua aturan tersebut menjadi landasan evaluasi peksanaan beban tugas dosen UIN Sunan Ampel Surabaya. Setiap dosen, setiap semester, wajib membuat laporan sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan beban tugas asing-masing. Setiap laporan dengan bukti fisiknya diverifikasi oleh dua orang asesor yang menilai secara mandiri. Apabila asesor menganggap bahwa laporan tersebut telah memenuhi peraturan perundang-undangan maka laporan tersebut ditanda tangani, namun apabila asesor menganggap belum memenuhi syarat tetap dibimbing secara asah, asih, dan asuh sehingga pada akhirnya memenuhi syarat. Dengan demikian maka dapat dikatakan bahwa apabila laporan seorang dosen telah ditanda-tangani oleh kedua asesor berarti dosen tersebut telah melaksanakan kewajibannya dan berhak mendapatkan tunjangan profesi ditambah tunjangan kehormatan bagi profesor dan tidak boleh dikatakan belum melaksanakan tugasnya.
Pada tanggal 29 Agustus 2016 Dirjen Pendidikan Islam mengeluarkan Keputusan Nomor 4867 yang isinya mencabut Keputusan Nomor 1591 tentang Beban Kerja Dosen di Lingkungan Perguruan Tinggi Agama Islam dengan alasan karena menurut UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, khususnya Pasal 72 ayat (3), penerbitan aturan tentang pelaksanaan dan evaluasi beban kerja dosen menjadi kewenangan satuan pendidikan. Selanjutnya dengan Surat Edaran Nomor 3532 tertanggal 8 September 2016 Direktur Jenderal Pendidikan Islam mengharapkan pimpinan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) dan ketua Kopertais segera menerbitkan keputusan tentang beban kerja dosen untuk lembaganya masing-masing paling lambat akhir bulan September 2016.
Kalau dipahami secara logika harapan Dirjen kepada pimpinan PTKIN dan ketua Kopertais untuk menerbitkan peraturan dimaksud hanya ada waktu 22 (dua puluh dua) hari termasuk hari libur rasanya tidak mungkin bisa menyelesaikan. Namun dalam hal ini bagi UIN Sunan Ampel, menurut hemat kami, tidak masalah karena sudah memiliki aturan dimaksud sejak tahun 2014.
Demikian pemahaman kami terhadap peraturan-peraturan yang mengatur tentang dosen semoga ada manfaatnya.

Surabaya, 16 Desember 2016
*Dosen Fakultas Syari’ah dan Hukum UIN Sunan Ampel Surabaya


Kunjungi tulisan lainnya : http://fadilasn.co.id

Komentar

Postingan populer dari blog ini