MEMAHAMI KEWAJIBAN DOSEN
MEMAHAMI
KEWAJIBAN DOSEN
Suwito*
Dosen, menurut Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang No. 14 Tahun
2005 tentang Guru dan Dosen, adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan
tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu
pengetahuan, teknologi, dan seni melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian
kepada masyarakat.
Dari Pasal di atas, sangat jelas, bahwa dosen adalah tenaga
profesional dan profesionalitasnya, sebagaimana dijelaskan oleh Pasal 3 ayat
(2), dibuktikan dengan dimilikinya sertifikat pendidik.
Agar pelaksanaan kewajiban dosen berjalan dengan baik,
disusunlah seperangkat peraturan yang mengaturnya. Adapun Peraturan
perundang-undangan yang dimaksud antara lain adalah:
- Undang-undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586);
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2009 tentang Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5007);
- Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 2 Tahun 2013 tentang Disiplin Kehadiran Dosen di Lingkungan Perguruan Tinggi Agama Islam;
- Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor : DJ.I/DT.I.IV/1591.A/2011 tentang Beban Kerja Dosen dan Evaluasi Pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi Bagi Dosen di Lingkungan Perguruan Tinggi Agama Islam;
- Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 4867 Tahun 2016 tentang Pencabutan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor Dj.I/DT.I.IV/1591.A/2011 tentang Beban Kerja Dosen dan Evaluasi Pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi di Lingkungan Perguruan Tinggi Agama Islam;
- Surat Edaran Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 3532/Dj.I/Kp.07.6/09/2016 tentang Beban Kerja Dosen pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam.
1.
UNDANG-UNDANG
REPUBLIK INDONESIA NOMOR 14 TAHUN 2005 TENTANG GURU DAN DOSEN
Pasal 72 ayat (1) menyatakan bahwa
Beban Kerja Dosen mencakup kegiatan pokok yaitu merencanakan pembelajaran,
melaksanakan proses pembelajaran, melakukan evaluasi pembelajaran, membimbing
dan melatih, melakukan penelitian, melakukan tugas tambahan, serta melakukan
pengabdian kepada masyarakat. Ayat (2) menyatakan bahwa Beban Kerja
sebagaimana tersebut sekurang-kurangnya sepadan dengan 12 (dua belas) satuan
kredit semester dan sebanyak-banyaknya 16 (enam belas) satuan kredit semester.
Ayat (3) menyatakan bahwa mengenai beban kerja dosen tersebut lebih lanjut
diatur oleh setiap satuan pendidikan tinggi sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
Pasal tersebut dapat dipahami bahwa beban
kerja pokok dosen adalah pembelajaran, mulai perencanaan sampai evaluasi,
membimbing dan melatih, melakukan penelitian, melakukan tugas tambahan, serta
melakukan pengabdian kepada masyarakat. Beban tugas tersebut tidak boleh kurang
dari 12 sks dan tidak boleh lebih dari 16 sks. Berapa beban tugas tersebut
diberikan kepada masing-masing dosen diatur oleh masing-masing satuan
pendidikan tinggi.
Pasal 75 ayat (1) Pemerintah,
pemerintah daerah, masyarakat, organisasi profesi, dan/atau satuan pendidikan tinggi
wajib memberikan perlindungan terhadap dosen dalam pelaksanaan tugas, yang
meliputi perlindungan hukum, perlindungan profesi, serta perlindungan
keselamatan dan kesehatan kerja. Ayat (3) Perlindungan hukum tersebut mencakup
perlindungan terhadap tindak kekerasan, ancaman, perlakuan diskriminatif,
intimidasi, atau perlakuan tidak adil dari pihak peserta didik, orang tua
peserta didik, masyarakat, birokrasi, dan/atau pihak lain.
Pasal ini menjelaskan bahwa dalam
melaksanakan tugasnya, dosen mendapat perlindungan terhadap ancaman, perlakuan
diskriminatif, maupun perlakuan tidak adil dari manapun, termasuk dari
birokrasi.
2. PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK
INDONESIA NOMOR 37 TAHUN 2009 TENTANG DOSEN
Pasal 8 menyatakan bahwa tunjangan
profesi diberikan kepada dosen yang memiliki sertifikat pendidik dan
melaksanakan tridharma perguruan tinggi dengan beban kerja paling sedikit
sepadan dengan 12 (dua belas) sks dan paling banyak 16 (enam belas) sks pada
setiap semester dengan ketentuan beban kerja pendidikan dan penelitian
paling sedikit sepadan dengan 9 (sembilan) sks yang dilaksanakan di perguruan
tinggi yang bersangkutan;
Pasal 22 menyatakan bahwa dosen
berhak mendapat perlindungan dalam melaksanakan tugas dalam bentuk rasa aman
dan jaminan keselamatan yang diperoleh melalui perlindungan hukum, perlindungan
profesi, dan perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja.
Pasal 23 menyatakan bahwa dosen
berhak mendapatkan perlindungan hukum dari tindak kekerasan, ancaman, perlakuan
diskriminatif, intimidasi, atau perlakuan tidak adil dari pimpinan perguruan
tinggi, mahasiswa, orang tua mahasiswa, masyarakat, birokrasi, dan/atau pihak
lain.
Dengan beban tugas sebagaimana pasal
di atas, berarti beban tugas dosen terbentang antara 12 sks sampai dengan 16
sks, dalam arti kalau kurang dari 12 sks berarti belum memenuhi kewajibannya
dan kalau lebih dari 16 sks berarti pelaksanaan kewajibannya cukup yang 16 sks
saja, sedangkan kelebihannya merupakan beban lebih yang menurut pedoman laporan
pelaksanaan beban tugas dosen telah diberi tempat dan disebut beban lebih.
Dengan adanya batasan minimal bidang pendidikan dan penelitian maka beban
minimal bidang pengabdian kepada masyarakat atau/dan penunjang, minimal 3 sks.
Adapun pasal 22 dan 23, yang
mengatur adanya perlindungan bagi dosen dalam melaksanakan beban tugasnya sama
dengan yang telah diatur dalam Undang-Undang Guru dan Dosen.
3. PERATURAN DlREKTUR JENDERAL
PENDIDIKAN ISLAM NOMOR 2 TAHUN 2013 TENTANG DISIPLIN KEHADIRAN DOSEN
Pasal 1 menjelaskan bahwa Beban
Kerja Dosen mencakup kegiatan pembelajaran, mulai dari perencanaan sampai
dengan evaluasinya, membimbing dan melatih, melakukan penelitian, melakukan
tugas tambahan, serta melakukan pengabdian kepada masyarakat,
sekurang-kurangnya sepadan dengan 12 (dua belas) sks yang setara dengan 36
(tiga puluh enam) jam kerja per minggu dan sebanyak-banyaknya 16 (enam belas)
sks yang setara dengan 48 (empat puluh delapan) jam kerja per minggu. Satu sks
dalam beban kerja bidang pendidikan dan pengajaran setara dengan 50 (lima
puluh) menit tatap muka di kelas, 60 (enam puluh) menit kegiatan mandiri dan 60
(enam puluh) menit kegiatan terstruktur untuk kurun waktu 16 (enam belas)
minggu efektif.
Kegiatan tatap muka di kelas adalah
proses pembelajaran dosen di dalam ruang kelas, adapun kegiatan terstruktur
adalah tugas yang diberikan kepada mahasiswa oleh dosen dan berkaitan erat
dengan materi mata kuliah serta dilakukan monitoring, evaluasi dan penilaian
oleh dosen pengampu, sedangkan kegiatan mandiri adalah tugas mandiri yang
diberikan dosen kepada mahasiswa di luar jam kegiatan tatap muka di kelas
sebagai pendukung dan pengayaan akademik mahasiswa.
Pasal 1 menjelaskan beban tugas
dosen sama dengan yang telah diatur oleh peraturan yang lebih tinggi, yaitu
undang-undang nomor 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen dan peraturan
pemerintah nomor 37 tahun 2009 tentang dosen. Jadi tiga peraturan
tersebut menyatakan hal yang sama bahwa tugas dosen tidak boleh kurang dari 12
sks dan tidak boleh lebih dari 16 sks. Dijelaskan pula bahwa 12 (dua belas) sks
ini sudah sepadan dengan 36 jam per minggu, sedangkan 16 sks sepadan dengan 48
jam per minggu, karena setiap 1 (satu) sks sepadan dengan 3 (tiga) jam.
Dengan demikian, maka jika seorang dosen dibebani mengampu mata kuliah
yang jumlahnya 13 (tiga belas) sks saja hal itu sudah sepadan dengan 39 jam
yang berarti lebih dari 37,5 jam per minggu sebagaimana yang dipersyaratkan
oleh Dirjen Pendis. Hal itu belum kalau ditambah dengan kewajiban mengadakan
penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, sehingga akan menjadi jauh
melebihi beban tugasnya.
Pasal 2 menyatakan bahwa pelaksanaan
beban tugas dosen dilaksanakan pada hari-hari kerja yaitu Senin sampai dengan
Jum’at, atau sesuai dengan ketentuan otonomi perguruan tinggi.
Pasal 3 menyatakan bahwa dalam
melaksanakan Tridharma Perguruan Tinggi dosen wajib memenuhi jam kerja 7,5
(tujuh koma lima) jam per hari dengan rincian persentase yang berbeda antara
jabatan satu dengan lainnya, unsur pengajaran bagi asisten ahli 4,125 jam, bagi
lektor 3,375 jam, bagi lektor kepala 3 jam, dan bagi profesor 2,625 jam.
Sedangkan unsur penelitian bagi asisten ahli 1,875 jam, bagi lektor 2,625 jam,
bagi lektor kepala 3 jam, dan 3,375 jam bagi profesor.
Terkait dengan penjelasan di atas,
maka seorang dosen yang mendapat tugas mengampu mata kuliah sebanyak 13 sks
berarti sudah setara dengan 39 jam per minggu atau 7,8 jam per hari yang
berarti sudah melebihi 7,5 jam sehari. Rincian pelaksanaan unsur tridharma,
sebagaimana dijelaskan dalam pasal 3 peraturan ini kalau harus persis seperti
yang tertulis akan menimbulkan kesulitan. Tidak mungkin seorang dosen dengan
jabatan asisten ahli, misalnya, setiap hari harus melakukan pengajaran di kelas
selama 4,125 jam, mengadakan penelitian 1,875 jam, melaksanakan pengabdian 0,75
jam dan penunjang 0,75 jam. Kalau penelitian dan pengabdian serta penunjang itu
dilakukan di luar kampus apa setiap hari harus membuat 3 macam surat ijin
selama 246 hari setahun, yaitu ijin mengadakan penelitian, ijin mengadakan
pengabdian masyarakat, dan ijin mengadakan dharma penunjang. Alangkah sibuknya
pimpinan menandatangani persetujuan surat ijinnya, dan berapa banyak kertas
hanya untuk surat ijin tersebut?
Akan tetapi kalau rincian waktu itu
hanya sekedar perbandingan antar unsur tridharma saja dengan pelaksanaan yang
tidak mengikat harus setiap hari, hal itu bisa dipahami sehingga dosen tidak
harus setiap hari datang ke kampus dari jam 7:30 sampai dengan jam 16:00.
Hari-hari tertentu, sesuai dengan jam memberi kuliah yang ditetapkan oleh
pimpinan, datang ke kampus untuk melaksanakan dharma pendidikan, dan hari-hari
lainnya tidak harus datang ke kampus karena melaksanakan dharma lainnya, yaitu
penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. Pasal 3 ayat (5) aturan ini
menyatakan bahwa pada bulan Ramadhan jam kerja diatur tersendiri, yang umumnya
jam kerja pegawai masuknya lebih lambat tetapi jam pulangnya lebih cepat dari
pada biasanya. Bagi tenaga kependidikan perubahan jam kantor ini tidak
menimbulkan problem, tetapi bagi pelaksanaan pembelajaran di kelas akan menimbulkan
masalah karena mengurangi alokasi waktu untuk masing-masing sks. Perubahan jam
kantor pada bulan Ramadhan, selama ini tidak berlaku bagi dosen karena tidak
efektif. Hal lain yang tidak tepat bagi dosen adalah jam istirahat. Menurut
aturan, di sela-sela jam kerja dari jam 7:30 sampai dengan jam 16:00 ada jam
istirahat selama satu jam yaitu mulai dari jam 12:00 sampai dengan jam 13:00.
Waktu istirahat ini bagi dosen tidak bisa diterapkan karena istirahat hanya 20
menit saja yaitu mulai dari jam 12:40 dan sudah memasuki jam berikutnya pada
jam 13:00.
4. PERATURAN LAIN
Selain peraturan sebagaimana
tersebut di atas, masih ada peraturan lain yang juga mengatur pelaksanaan beban
tugas dosen yaitu Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor :
DJ.I/DT.I.IV/1591.A/2011 tentang Beban Kerja Dosen dan Evaluasi Pelaksanaan
Tridharma Perguruan Tinggi Bagi Dosen di Lingkungan Perguruan Tinggi Agama
Islam, yang disahkan pada tanggal 10 Desember 2011.
Keputusan tersebut selama ini
dijadikan pedoman bagi dosen untuk menyusun laporan pelaksanaan beban tugas
setiap semester. Selain itu, UIN Sunan Ampel melengkapi aturan tersebut dengan
dikeluarkannya Pedoman Penghitungan dan Beban Kerja Dosen UIN Sunan Ampel
Surabaya pada bulan November 2014 dan berlaku sejak disahkan.
Dua aturan tersebut menjadi landasan
evaluasi peksanaan beban tugas dosen UIN Sunan Ampel Surabaya. Setiap dosen,
setiap semester, wajib membuat laporan sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan
beban tugas asing-masing. Setiap laporan dengan bukti fisiknya diverifikasi
oleh dua orang asesor yang menilai secara mandiri. Apabila asesor menganggap
bahwa laporan tersebut telah memenuhi peraturan perundang-undangan maka laporan
tersebut ditanda tangani, namun apabila asesor menganggap belum memenuhi syarat
tetap dibimbing secara asah, asih, dan asuh sehingga pada akhirnya memenuhi
syarat. Dengan demikian maka dapat dikatakan bahwa apabila laporan seorang
dosen telah ditanda-tangani oleh kedua asesor berarti dosen tersebut telah
melaksanakan kewajibannya dan berhak mendapatkan tunjangan profesi ditambah
tunjangan kehormatan bagi profesor dan tidak boleh dikatakan belum melaksanakan
tugasnya.
Pada tanggal 29 Agustus 2016 Dirjen
Pendidikan Islam mengeluarkan Keputusan Nomor 4867 yang isinya mencabut
Keputusan Nomor 1591 tentang Beban Kerja Dosen di Lingkungan Perguruan Tinggi
Agama Islam dengan alasan karena menurut UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru
dan Dosen, khususnya Pasal 72 ayat (3), penerbitan aturan tentang pelaksanaan
dan evaluasi beban kerja dosen menjadi kewenangan satuan pendidikan.
Selanjutnya dengan Surat Edaran Nomor 3532 tertanggal 8 September 2016 Direktur
Jenderal Pendidikan Islam mengharapkan pimpinan Perguruan Tinggi Keagamaan
Islam Negeri (PTKIN) dan ketua Kopertais segera menerbitkan keputusan tentang
beban kerja dosen untuk lembaganya masing-masing paling lambat akhir bulan
September 2016.
Kalau dipahami secara logika harapan
Dirjen kepada pimpinan PTKIN dan ketua Kopertais untuk menerbitkan peraturan
dimaksud hanya ada waktu 22 (dua puluh dua) hari termasuk hari libur rasanya
tidak mungkin bisa menyelesaikan. Namun dalam hal ini bagi UIN Sunan Ampel,
menurut hemat kami, tidak masalah karena sudah memiliki aturan dimaksud sejak
tahun 2014.
Demikian pemahaman kami terhadap
peraturan-peraturan yang mengatur tentang dosen semoga ada manfaatnya.
Surabaya,
16 Desember 2016
*Dosen Fakultas Syari’ah dan Hukum UIN Sunan Ampel Surabaya
*Dosen Fakultas Syari’ah dan Hukum UIN Sunan Ampel Surabaya

Komentar
Posting Komentar